Saturday, January 21, 2012

UAS Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam




Nama              : Yoga Putra Prathama
NPM               : 1115031084
Kelas               : B
Mata Kuliah  : Pendidikan Agama Islam

Materi UAS

1.        Bagaimana akhlak sebelum melaksanakan pernikahan ?
2.        Apa yang dimaksud dengan aqidah, landasan dasarnya dan tujuannya ?
3.        Sebutkan dan jelaskan beserta contoh dalil naqli (Al-Qur’an / Hadist) tentang ruang lingkup muamalah ?
4.        Sebutkan dan jelaskan beserta dalil naqli (Al-Qur’an / Hadist) tentang ruang lingkup akhlak ?
5.        Jelaskan perbedaan aqidah, ibadah, dan akhlak beserta contoh dan hubungan antara ketiganya ?

Jawaban

1.        Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang (suami dan isteri) dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Pada bagian permulaan surat Al Mu'minuun disebutkan bahwa salah satu tanda orang-orang mukmin itu ialah orang yang menjaga kemaluannya, sedang permulaan surat An- Nuur menetapkan hukum bagi orang-orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya yaitu pezina wanita, pezina laki-laki dan apa yang berhubungan dengannya, seperti menuduh orang berbuat zina, keharusan menutup mata terhadap hal-hal yang ada hubungannya dengan perbuatan zina, menyuruh agar orang-orang yang tidak sanggup melakukan pernikahan menahan diri dan sebagainya.

a.      Hukum Nikah
Firman Allah yang artinya :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’ 

2)  Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An-Nur ; 32)

Pernikah hukumnya wajib bagi orang yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus pada hal-hal yang diharamkan oleh agama, dan nikah hukumnya sunnah bagi orang yang mampu membiayainya tapi dia tidak khawatir terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.

b.      Rukun Nikah

Sebelum melakukan pernikahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk
mensahkan suatu pernikahan, antara lain :
1.  Wali
2.  2 orang saksi
3.  Akad nikah/sighat
4.    Mahar/mas kawin

2.        Kata ” ‘aqidah “ diambil dari kata dasar “al-‘aqdu” yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
Jadi dapat disimpulakan Aqidah yaitu ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul.
Sebagaimana firman Allah dan sabda Nabi :
4:136




“  Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya .”
Tujuannya karena aqidah maupun iman mempunyai objek kajian yang sama, yakni menyangkut masalah keimanan dan kepercayaan, maka kepercayaan (keyakinan) seorang muslim tidak boleh setengah hati atau ragu – ragu tetapi harus benar da kukuh . alat untuk mengukur keimanan atau aqidah seseorang adlah hati. Oleh karena itu mengukur aqidah seseorang yang paling akurat adalah hasil evaluasi bagi pemiliki hati orang itu sendiri. Orang lain tidak bias menilai aqidah seseorang. Jadi akal dan hati dalam aqidah Islam ditempatkan secara proposional. Aqidah islam bukan hanya dogma yang dipaksakan harus diimani, tetapi juga dapat dimengerti oleh akal sehat. Aqidah menjadi kokoh jika ada keselarasan antara akal dan hati.
3.        Dalil Naqli mengenai ruang lingkup Mu’amalah :
Bila dua orang mengadakan perjanjian jual beli maka masing-masing boleh menentukan pilihannya selama mereka belum berpisah, atau salah seorang dari mereka menentukan sikap, Nabi saw bersabda : Apabila salah seoramg dari dua belah pihak sudah menentukan pilihannya atau ketentuannya , kemudian mereka melakukannya sesuai pilihan itu, berarti jual-belinya jadi. ( HR Jama’ah ).
dua pihak orang yang berjual-beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum saling meninggalkan atau sehingga mereka saling berpisah, apabila mereka saling membenarkan atau dan sama-sama jelas maka merekan mendapat berkah, apabila mereka saling menyembunyikan (saling merahasiakan) dan saling bohong maka hapuslah keberkahannya ( HR Jama’ah ).
Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya dalam melakukan transaksi agar berhati-hati , supaya dalam berjual-beli mendapat suatu kepastian , baik penjual maupun pembeli sama-sama relanya karena barang yang diperjual belikan sudah jelas tisak ada yang disamarkan/diragukan lagi, pembeli pun tidak merasa terbujuk . Rasulullah pun menganjurkan agar dua belah pihak mendapat nasihat dari orang lain atau informasi dari yang lain tentang harga, demikian juga tentang benda yang diperjual belikan tidak ada cacad, sehingga hasilnya mendapat berkah, sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw.
Barang siapa menjual barang ada cacatnya dan si penjual tidak mau memberitahukan cacatnya , maka selamanya ada dalam murka Allah , dan malaikat pun selalu melaknatnya.
4.        Kata akhlak banyak ditemukan di dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. salah satunya hadis yang berbunyi: “Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.
Bertitik tolak dari pengertian bahasa ini, akhlak bisa dimaknai sebagai kelakuan manusia yang beraneka ragam. Keanekaragaman kelakuan ini antara lain, nilai kelakuan yang berkaitan dengan baik dan buruk, serta dari objeknya, yakni kepada siapa kelakuan itu ditujukan.
Dalil yang membuktikan tentang ruang lingkup akhlak :
a.       Q.S Al - Qalam 68 : 04
68:4

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”
b.      Q.S  al - Ahzab 33 : 21
33:21


“ Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah .”
Antara tujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutuskan adalah menyempurnakan akhlak yang shalih :

Sesungguhnya aku diutus tidak lain untuk menyempurnakan akhlak yang shalih.
Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Adab al-Mufrad, hadis no: 273 (Bab akhlak yang baik).

Akhlak yang mulia mencerminkan kesempurnaan iman:
Mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya.
Dikeluarkan oleh al-Tirmizi dan dinilai hasan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan al-Tirmizi, hadis no: 1162 (Kitab al-Radha’, Bab berkenaan hak wanita ke atas suaminya).

Akhlak yang mulia merupakan ibadah yang paling memberatkan timbangan amal:
Tiada sesuatu yang lebih memberatkan timbangan (pada Hari Akhirat) berbanding akhlak yang baik.
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, hadis no: 4799 (Kitab al-Adab, Bab berkenaan akhlak yang baik).




Orang yang memiliki akhlak yang mulia menjadi orang yang dicintai oleh Allah:
Sesungguhnya Allah mencintai sikap lemah lembut dalam segala urusan.
Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahihnya – hadis no: 2165 (Kitab al-Salam, Bab larangan mendahului Ahl al-Kitab).

5.        Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup ini diperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam. Pedoman hidup ini dijadikan pula sebagai pondasi dari seluruh bangunan aktifitas manusia.
Contohnya : Senantiasa mengingat Allah SWT, senantiasa berdzikir kepada Allah SWT.

Ibadah dapat diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, dan merendahkan diri.
Contohnya : Melaksanakan kewajiban sholat lima waktu, senantiasa membaca Al – Qur’an.
Akhlak adalah sikap dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya di muka bumi ini. Sikap dan prilaku manusia sangat dipengaruhi lingkungannya.
Contohnya : Jika berjanji harus ditepati yaitu apabila seorang berjanji maka harus ditepati. Jika orang menepati janji maka seseorang telah menjalankan aqidahnya dengan baik.

Hubungan antara ketiganya yaitu aqidah seseorang akan benar dan lurus jika kepercayaan dan keyakinanya terhadap alam juga lurus dan benar. Serta akhlak dari seseorang juga harus lurus dalam arti berhati dan berbudi baik. Disamping itu apabila aqidah dan akhlak sesorang itu baik akan baik pula ibadah mereka dengan Allah SWT dan antar sesama makhluk hidup.

Saturday, November 26, 2011

Sunday, November 13, 2011

Paragraf Analogi Mengenai Disiplin Nasional dan Disiplin Berlalu Lintas



Perlu kita ketahui, apakah arti disiplin nasional. Disiplin nasional dapat diartikan sebagai bentuk kepribadian bangsa Indonesia yang tercermin dalam tingkah laku/ perbuatan yang berupa peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Kita tahu bahwa kedisiplinan masyarakat Indonesia sangat memperihatinkan. Seperti yang terjadi sekarang ini, yaitu ketertiban hukum di Indonesia yang kurang ditaati di masyarakat kita.

Hal ini jelas terlihat dalam kehidupan kita. Seperti banyak kendaraan – kendaraan dan para pengusaha yang tidak melakukan wajib pajak, padahal pajak sangat penting untuk anggaran negara. Contoh lain yaitu  kedisiplinan waktu. Terlihat bahwa Negara kita terkenal sering kali tidak tepat waktu dalam penentuannya.

Demikian pula dengan kediplinan dalam mematuhi peraturan rambu berlalu – lintas. Masyarakat kita sering kali melanggar rambu – rambu lalu lintas yang telah ditentukan.  Terbukti bahwa Indonesia adalah Negara yang keselamatan transportasi terendah di Asia. Angka kecelakaan yang tinggi pada tahun 2010 mencapai lebih dari 30rb jiwa meninggal akibat kecelakaan. Ini dikarenakan pengendara yang tidak berdisiplin dalam berlalu lintas. Seperti kenyataannya banyak kendaraan yang menerobos lurus ketika lampu lalu lintas merah, kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan di jalan raya, tidak sabar dalam berkendaraan dan ditemui pengendara yang tidak memakai sabuk keselamatan.

Saturday, November 5, 2011

Rangkuman Materi Kuliah Mengenai "Syari'ah"


SYARI’AH

Kata ini berasal dari lafal شرع syara’a dengan mengambil bentuk mashdar syari’ah yang berarti jalan ke tempat pengairan atau tempat berlalunya air di sungai.[1] Syara’a juga berarti “sesuatu yang lebar dan dibuka kepadanya”. Kata syari’ah muncul dalam al-Qur’an sebanyak lima kali, yaitu: al-Maidah: 48, al-Syuura: 13 dan 21, al-Jatsiyah: 18 dan al-A’raf: 163. Dalam hal ini agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syari’at dalam artian lughawi (bahasa) karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupan didunia. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas dapat diperoleh rumusan bahwa syari’ah adalah aturan-aturan yang berkenaan dengan perilaku umat manusia, baik yang berkenaan dengan hukum pokok maupun cabang yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. Namun demikian, perlu difahami bahwa meskipun syari’ah sifatnya tetap (tidak berubah), tetapi dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi, sebab petunjuk-petunjuk yang bersifat tajally dapat membawa ke jalan yang lurus.

Penjelasan singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qat'i dan apa pula yang disebut zanni.

SYARI’AH DAN FIQH

1.      Nash Qat'i
Qat'i itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut lafaznya.Semua ayat al-Qur'an itu merupakan qat'i al-tsubut. Artinya, dari segi "datangnya" ayat Qur'an itu bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur'an itu mengandung qat'i al-dilalah. Qat'i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat'i al-dilalah tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat'i, yaitu "aqimush shalat" Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab sepakat akan kewajiban shalat.

Begitu pula halnya dengan hadis. Hadis mutawatir mengandung sifat qat'i al-wurud (qat'i dari segi keberadaannya). Tetapi, tidak semua hadis itu qat'i al-wurud (hanya yang mutawatir saja) dan juga tidak semua hadis mutawatir itu bersifat qat'i al-dilalah. Jadi, kalau dibuat bagan sbb:

* Qat'i al-tsubut atau qat'i al-wurud: semua ayat Al-Qur'an dan Hadis mutawatir
* Qat'i al-dilalah: tidak semua ayat al-Qur'an dan tidak semua hadis mutawatir

2.      Nash Zanni
Zanni juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur'an mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam penafsiran. Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu', kata "aw lamastumun nisa" dalam al-Qur'an terbuka untuk ditafsirkan. Begitu pula lafaz "quru" (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini yang dinamakan zanni al-dilalah.

Selain hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung lafaz zanni al-dilalah. Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan lafaz hadis itu.

* zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
* zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain (masyhur, ahad)

Nah, Syari'ah tersusun dari nash qat'i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.

Contoh praktis:

1. (a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat'i dan ini syari'ah),
    (b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan itu (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: hadis mengatakan harus melihat bulan, namun kata "melihat" mengandung penafsiran.
2. (a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: kata "bi" pada famsahuu biru'usikum terbuka utk ditafsirkan.
3. (a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)
    Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan   
    ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup
4. (a) Judi itu dilarang (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa yang disebut judi itu? apakah lottere juga judi? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam mengurai unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau tidak.
5. (a) riba itu diharamkan (nas qat'i dan ini syari'ah)
    (b) apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam memahami unsur riba dan 'illat (ratio legis) mengapa riba itu  
    diharamkan
6. (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib  
    adalah menutup aurat (apakah mau ditutup dg jilbab atau dg kertas koran atau dengan kain biasa).
    Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut
    wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya.

Jadi, tidak semua hal kita harus berbeda pendapat. Juga tidak semua perbedaan pendapat bisa dihilangkan. Kita tidak berbeda pendapat dalam hal Syari'ah namun boleh jadi berbeda pendapat dalam hal fiqh. (mengenai sebab-sebab ulama berbeda pendapat silahkan lihat tulisan yang lain "Mengapa Ulama Berbeda Pendapat")

Ringkasan Materi Kuliah Mengenai "Aqidah"


A.      PENGERTIAN AQIDAH 

Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat),at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat),at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

B.       MATERI AJARAN AKIDAH DALAM ISLAM

1.   Aqidah Ilahiyah (Bersifat Ketuhanan)
Maksudnya seseorang yang dalam keadaan sadar meyakini, memahami, menjiwai dan mengamalkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kapasitas Alloh sebagai Tuhan. Ia meliputi Syariah Allah (ketetapan atau aturan yang berupa perintah, larangan, anjuran, janji, ancaman, dan kehendak),  Sifat-sifat Allah,Nama-nama Allah dan Otorisasi Allah.
2.   Aqidah Nubuwah
Meyakini, memahami, menjiwai dan mengamalkan yang berhubungan dengan nabi. Ia meliputi segala ketetapan (perintah, anjuran, ancaman, larangan, janji, prediksi), Sifat (Sidiq, amanah, tablig, fathonah), Keistimewaan, kemuliaan, akhlaqnya serta ucapan, sikap, dan perbuatannya.
3.   Aqidah Ruhaniyah (Metafisis)
Meyakini, menjiwai, memahami, segala sesuatu yang bersifat ghoib  (tidak terdeteksi oleh panca indera).
4.   Akidah Samiyyah (Pendengaran)
Meyakini apa yang didengar atau diperoleh dari al-Quran dan as sunnah tanpa ada keraguan sedikitpun.

C.      ASPEK KEYAKINAN / AQIDAH

Aspek keyainan yang harus ditimbulkan adalah:
1. Islam adalah satu-satunya agama yang benar disisi Allah.
2. Islam adalah agama yang universal.
3. Islam yang dibawa oleh Rasul Muhammad SAW adalah agama terakhir.
4. Setelah Ialam itu diyakini maka haruslah ditindaklanjuti dengan amal, ilmu, da’wahatau   
    jihad dan shabar atau teguh dalam berislam.
5. Sempurnanya islam mencakup dua ahal pokok yaitu: Sunnatullah Islam dalam dalam      
    bentuk ketentuan- ketentuan dasar.

D.      HAKEKAT IMAN DAN BANGUNAN INSAN KAMIL


Keimanan seseorang bertambah melalui tahapan-tahapan, yakni:
1. Proses masuknya iman yakni dari gejolak hati.
2. Berdzikir
3. Kemantapan iman dalam diri seseorang.

E.       IMAN KEPADA ALLAH DAN RASUL-NYA

Empat konsep untuk mengembangkan dan meningkatkan iman dalam perspektif filsafat pendidikan Islam, yakni:
      
      Tauhid uluhiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa hanya Allah yang patut disembah,
memohon dan minta pertolongan.

      Tauhid rububiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa hanya Allah yang menciptakan,
mengatur, dan memelihara alam seisinya.

      Tauhid mulkiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa Allah Pemilik segalanya dan Yang
Menguasai segalanya, Pemilik dan Penguasa manusia serta alam semesta, dan Penguasa di hari kemudian.

      Tauhid rahmaniyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa Allah adalah Maha rahman dan Maha rahim, Maha pengampun, Pemaaf dan sebagainya.

IBADAH 

        Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan
maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

           Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman dalam Quran Surat Adz-Dzaariyaat ayat 56-58:

“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku."
"Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.”            

AKHLAQ

Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah). Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab.