March 2011

Sunday, March 27, 2011

Berganti Jenis Kelamin, Apa Hukumnya ?


A.        Operasi Jenis Kelamin
Operasi ganti jenis kelamin adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis & testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong  payudara , menutup saluran kelamin perempuan dan menanamkan organ genetikal laki-laki (penis). Operasi ganti jenis kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah SWT karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis dan payudara, maka operasi ganti jenis kelamin hukumnya haram.
“Rasullulah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki (H.R Bukhari).
Operasi ganti kelamin juga merupakan dosa besar (kabair) sebab salah satu dosa besar adanya laknat (kutukan) dari Allah SWT dan Rasul-Nya, yang berdosa bukan hanya pihak yang terlibat di dalam operasi itu, baik langsung maupun tidak langsung , seperti dokter, para medis, psikiater, ahli hokum yang mengesahkan operasi tersebut. Semua turut berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT padi hari kiamat kelak. Adapun operasi penyempurnaan kelamin hukumnya boleh. Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki jenis kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus. Operasi ini hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat.
Fenomena transeksual (masalah kebingungan jenis kelamin) yang diikuti dengan tindakan operasi merubah kelamin, sebenarnya mempunyai implikasi yang akan menyentuh banyak aspek, masalah ini merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun dengan ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.

Selain faktor bawaan sejak lahir, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan yang salah sewaktu kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan tingkah laku perempuan; trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri; dan sebagainya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai operasi penggantian kelamin.

Ironisnya, di media pertelevisian Indonesia seakan menyemarakkan dan menyosialisasikan perilaku ketransseksualan dalam berbagai acara yang memberikan porsi kepada para waria dan semacamnya sebagai pengisi acara atau pembawa acara, yang secara tidak langsung membiasakan masyarakat dengan fenomena semacam itu. Dewasa ini masyarakat sudah tidak risih dengan keberadaan para guy atau waria yang mungkin juga disebabkan oleh kebiasaan mereka menonton idola mereka di televisi yang notabene adalah seorang waria atau guy. Dan seakan artis seperti Dorce Gamalama yang telah melakukan operasi alat kelamin di Singapore merupakan figur yang berani dan patut dicontoh karena telah mengikuti apa kata nuraninya.

Namun fenomena transeksual atau biasa disebut juga transgender tidak selalu diikuti oleh kecendrungan untuk operasi perubahan kelamin. Keinginan melakukan operasi tersebut umumnya di pengaruhi oleh tingkat pemahaman dan keyakinan penderita terhadap agama yang dianut. Pemikiran tersebut nampak pada pandangan mereka terhadap eksistensi diri, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Tuhan.

B.        Operasi Plastik
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar’iyyah li al-’Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Al-Qawa’id al-Syar’iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59).
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
C.             Kesimpulan

1.       Operasi pergantian jenis kelamin yang di lakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal, ini tidak diperbolehkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin.

2.      Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki cacat kelamin diperbolehkan secara hukum syariat.

3.      Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki dua organ atau jenis kelamin diperbolehkan melakukan operasi untuk mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.

4.     Operasi plastik hukumnya mubah jika bertujuan untuk memperbaiki cacat.

5.              Operasi plastik hukumnya haram jika bertujuan untuk mempercantik tanpa ada hajat untuk pengobatan.

Membedakan Dua Lagu Yang Beraliran Rock



TUGAS SENI BUDAYA
MEMBEDAKAN  DUA LAGU YANG BERALIRAN ROCK


A.        AVENGED SEVENFOLD (NIGHTMARE)

1.         Intro
Hanya menggunakan keyboard, dengan alunan minor atau banyak nada – nada yang berirama horror. Kemudian disambung dengan instrument lain ( Drum, Bass, dan Guitar ) dengan musik gebrakan, yang merupakan cirri music rock.

2.         Ritme
Tempo lagu ini sangat bervariasi, atau dengan kata lain ada banyak kombinasi tempo. Di awal lagu, tempo lambat atau sedang, namun ketika masuk reff tempo menjadi lebih cepat. Dan dibagian Bridge tempo menjadi santai atau lambat.

3.         Harmoni
Unsur musikal lagu ini, dibagian melodi gitar, ada perpaduan suara satu dan dua sehingga terbentuk suatu kombinasi yang harmonis antara gitar satu dengan gitar lainnya, begitu juga dengan vokalisnya yang terdapat backing vokal.

4.         Interlude
Melodi tengah lagu ini mempunyai nada sama dengan intro awal, namun instrument yang digunakan lengkap (semua main). Ada beberapa versi nada melodi tengah dalam lagu ini, dengan banyak irama – irama minor.

5.         Dinamika
Dinamika lagu  ini sangat bervariati, di awal lagu ( Intro ) irama lagu ini lembut atau slow, namun lepas dari intro lagu ini mulai menampakkan irama kerasnya (rock), namun di Bridge lagu ini kembali slow atau dengan irama sedang. Dengan dominasi irama keras, lagu ini menjadi lagu rock dengan cirri khas nada kerasnya.




B.        KOBE (POSITIVE THINKING)

1.         Intro
Tidak terdapat intro awal dalam lagu ini, melainkan vokalis langsung menyanyikan lagu serempak dengan instrument.

2.         Ritme
Di awal, lagu ini mempunyai tempo cepat. Namun di reff, tempo tidak terlalu cepat namun sangat terlihat sekali ciri khas lagu rock dengan nada – nada minor. Di reff selanjutnya lagu ini seperti lagu pop pada umumnya, namun dengan nada keras ( rock )

3.         Harmoni
Unsure artistic dalam lagu ini bila di lihat dari unsure musical, pencipta lagu lebih menekankan nada yang sedikit lebih cepat dan energic, sehingga lagu terkesan rock. Perpaduan antara gitar dengan bass sehingga terbentuk instrument yang harmonis antara keduannya.

4.         Interlude
Tidak ada melodi dalam lagu ini, melainkan hanya gesekan Chord gantung pada gitar, sehingga tidak ada instrument (keyboard atau gitar) yang menonjol membunyikan melodi khas.

5.         Dinamika
Di awal, lagu ini mempunyai irama sedang ( tidak terlalu keras ). Di reff, lagu ini mulai menunjukkan irama kerasnya ( rock ). Sebenarnya tidak terlalu keras, namun vokalis hanya menekankan suaranya menjadi lebih tinggi.




C.        PERBEDAAN DAN PERSAMAAN

1.         Intro
Di lagu Avenged intro pertama slow kemudian disambung dengan gebrakan intro selanjutnya, namun di lagu Kobe tidak terdapat intro awal, vokalis langsung bernyanyi serempak dengan musiknya.

2.         Ritme
Di dua lagu tersebut sama sama mempunyai tempo yang bervariatif, slow – cepat.

3.         Harmoni
Di lagu Avenged ada perpaduan harmonisasi suara satu dan dua dari Instrumentnya, namun di lagu kobe terjadi perpaduan Bass – Guitar ( Harmonic )

4.         Interlude
Di lagu Avenged ada beberapa macam atau jenis melodi ( Melodi tengah ) namun di lagu Kobe tidak terdapat melodi, melainkan hanya Chord gantung.

5.         Dinamika
Di lagu Avenged dinamika lagu ini sangat bervariatif ( nada keras – lembut ) namun di lagu Kobe tidak begitu banyak nada keras terkesan seperti lagu pop biasa.

Kewajiban Umat Islam Untuk Menuntut Ilmu



Zaman terus berkembang, permasalahan hidup yang harus dihadapi manusiapun terus berkembang. Perlu pengetahuan untuk memecahkan permasalahan hidup. Karenanya, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan mutlak diperlukan bagi yang ingin sukses dalam hidup.
Saat wahyu Allah SWT yang pertama turun yaitu surat Al-Alaq (1-5) yang artinya ;
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah, Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam, Dia mengajarkan kepada manusia sesuatu yang tidak diketahui.”
            Sementara kita tahu bahwa membaca merupakan metode untuk menggali ilmu.
            Dalam ajaran Islam, ilmu pengetahuan memiliki kedudukan nilai yang paling tinggi. Nahkan Allah SWT menjanjikan akan meninggikan beberapa derajat orang – orang yang berilmu pengetahuan (Al – Mujadillah ; 11) yang artinya ;
“Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dengan ilmu manusia dapat memahami perumpamaan yang dibuat Allah SWT untuk manusia seperti yang ada dalam surat (Al – Ankabuut ; 43) yang artinya ;
“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.”
            Selain itu dalam sabdanya Rasulullah SAW menekankan bahwa hokum menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim dan muslimah dari buaian hingga masuk liang lahat. Ilmu yang dipeoleh hendaknya tidak hanya diperoleh sendiri melainkan disampaikan juga kepada orang lain sehingga ilmu tersebut berguna bagi kemaslahatan bersama. Ilmu pengetahuan tidak terbatas pada ilmu agama saja melainkan juga ilmu pengetahuan umum, keterampilan, kewirausahaan, dan lain lain.

Adab menuntut ilmu :
1)      Niat
2)      Bersungguh – sungguh
3)      Kontinyu
4)      Sabar

KESIMPULAN
1.      Menuntut  ilmu hukumnya wajib
2.      Manfaat menuntut ilmu ;
a.      Mengilangkan kebodohan
b.      Memupus kebodohan
c.       Petunjuk beramal (orang yang beramal tanpa tahu ilmunya maka tidak akan diterima oleh Allah SWT)
d.      Semakin dekat dengan Allah SWT
e.      Mengatasi permasalahan hidup
f.        Menuntut ilmu tidak terpaku hanya ilmu agama melainkan juga ilmu pengetahuan lain yang menunjang kahidupan manusia.