Ringkasan Materi Kuliah "Ijtihad"

Tuesday, October 25, 2011

Ringkasan Materi Kuliah "Ijtihad"


IJTIHAD

Secara bahasa ijtihad berasal dari kata ja-ha-da. Kata inipun berarti kesanggupan (Al-Wus), kekuatan (Al-Thaqah), dan berat (Al-Masyaqqah). Atau dengan kata lain ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh – sungguh, sedang  menurut istilah adalah menggunakan seluruh kesanggupan berfikir untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan mengeluarkan hukum dari Al –Kitab dan As – Sunnah. Karena ijtihad itu dihasilakan dari ra’yu ulama maka tingkat kebenarannya bersifat dzanniyah. Definisi ijtihad di atas secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fiqih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal. Bukan bidang pemikiran. Ijtihad berkenaan dengan dalil zhoni berbeda dengan Husen, Harun Nasution menjelaskan bahwa pengertian ijtihad hanya dalam lapangan fiqh adalah ijtihad daslam pengertian sempit. Dalam arti luas menurutnya ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasyawuf dan filsafat.

Harun Nasution, Ibrahim Abbas Al-Dzarwi ( 1983 : 9 ) mendefinisikan ijtihad. Menurut Fakhruddin ijtihad adalah pengarahan kemampuan untuk memikirkan apa saja yang tidak mendatangkan celaan.

A. KEDUDUKAN IJTIHAD

Berbeda dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah,
ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :


Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.


Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.


Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan  ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.


Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.


Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

B. SYARAT-SYARAT MUJTAHID

Syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istimbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syari’at dan tathbiqh / penerapan hukum). Syarat-syarat mujtahid, ada baiknya dijelaskan dulu menurut hukum ijtihad, yaitu sebagai berikut:


a.       Al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nas.
b.      Mujtahid yaitu orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan intuk berijtihad dengan   
       syarat-syarat tertentu.
c.       Mujtahid fih ialah hukum-hukum syari’ah yang bersifat amali (taqlifi).
d.      Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih.

C. MACAM – MACAM DAN METODE IJTIHAD

Qiyasartinya reasoning by analogy. Makna aslinya adalah mengukur atau membandingkan atau menimbang dengan menimbangkan sesuatu. Contoh: pada masa nabi ada belum ada permasalahan padi. Dengan demikian diperlukan ijtihad dengan jalan qiyas dalam menentukan zakat.


Ijma’ atau konsensus. Kata ijma’ berasal dari kata jam’un yang artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna, yaitu menyusun dan mengatur sesuatu hal yang tidak teratur. Oleh sebab itu, ia berarti menetapkan dan memutuskan suatu perkara, dan berarti pula sepakat atau bersatu dalam pendapat. Persetujuan pendapat berdasarkan dengan hasil ijma’ ini contohnya bagaimana masalah kelurga berencana.


Istihsan, istihsan artinya preference, makna aslinya ialah menganggap baik suatu barang atau menyukai barang itu menurut terminlogi para ahli hukum, berarti didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan keadilan, sebagai cotoh adalah peristiwa Ummar bin hatab yang tidak melaksanakan hukum potong tangan kepada seorang pencuri pada masa peceklik.


Mashalihul Mursalah artinya : keputusan yang berdasarkan guna dan manfaat sesuai dengan tujuan hukum syara’. Kepentingan umum yang menjadi dasar pertimbangan maslahat dari suatu peristiwa. Contoh metode ini adalah tentang khamar dan judi. Dala ketentuan nash bahwa khamar dan judi itu manfaat bagi manusia, tetapi bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Dari sebuah nash dapat dilihat bahwa suatu masalah yang mengandung masalahat dan manfaat, di dahulukan menolak mafsadat. Untuk ini terdapat kaidah,

D. CARA – CARA BERIJTIHAD

Target yang dicapai dalam berijtihad di bagi menjadi dua bagian yang pertama, ijtihad dalam bentuk mengerahkan pemikiran untuk menetapkan suatu ketentuan pelaksanaan hokum atau ibadah. Kedua, ijtihad dalam bentuk mengerahkan pemikiran untuk menetapkan suatu ketentuan atau keputusan hukum secara rinci. Syarat – syarat melakukan ijtihad adalah sebagai berikut :


1. Menguasai bahasa Arab
2. Menguasai Al- Qur’an dan Al – Sunnah
3. Mengusai ilmu fiqh dan ushul fiqh
4. Menguasai berbagai pendapat para sahabat dan ulama,
5. Mengetahui pokok ajaran islam
6. Menguasai ilmu penunjang yang relevan.

E. DASAR – DASAR HUKUM IJTIHAD

Dasar hukum ijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar ijtihad: adapun Sunnah yang menjadi dasar ijtihad diantaranya Hadits Amr bin Ash yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

اذا حكم الحاكم فاجتهد فاطاب فله اجران واذا حكم فاجتهد ثم اخطأ فله اجر واحد

apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala” . (HR. Muslim, 11,t.th :62).

0 komentar :

Post a Comment