Home » Archives for November 2011
Sunday, November 13, 2011
Paragraf Analogi Mengenai Disiplin Nasional dan Disiplin Berlalu Lintas
9:21 PM Unknown
Perlu kita ketahui, apakah arti disiplin nasional. Disiplin nasional dapat diartikan sebagai bentuk kepribadian bangsa Indonesia yang tercermin dalam tingkah laku/ perbuatan yang berupa peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Kita tahu bahwa kedisiplinan masyarakat Indonesia sangat memperihatinkan. Seperti yang terjadi sekarang ini, yaitu ketertiban hukum di Indonesia yang kurang ditaati di masyarakat kita.
Hal ini jelas terlihat dalam kehidupan kita. Seperti banyak
kendaraan – kendaraan dan para pengusaha yang tidak melakukan wajib pajak,
padahal pajak sangat penting untuk anggaran negara. Contoh lain yaitu kedisiplinan waktu. Terlihat bahwa Negara
kita terkenal sering kali tidak tepat waktu dalam penentuannya.
Demikian pula dengan kediplinan dalam mematuhi peraturan
rambu berlalu – lintas. Masyarakat kita sering kali melanggar rambu – rambu
lalu lintas yang telah ditentukan.
Terbukti bahwa Indonesia adalah Negara yang keselamatan transportasi
terendah di Asia. Angka kecelakaan yang tinggi pada tahun 2010 mencapai lebih
dari 30rb jiwa meninggal akibat kecelakaan. Ini dikarenakan pengendara yang
tidak berdisiplin dalam berlalu lintas. Seperti kenyataannya banyak kendaraan
yang menerobos lurus ketika lampu lalu lintas merah, kecepatan yang melebihi
batas yang ditentukan di jalan raya, tidak sabar dalam berkendaraan dan ditemui
pengendara yang tidak memakai sabuk keselamatan.
Saturday, November 5, 2011
Rangkuman Materi Kuliah Mengenai "Syari'ah"
5:46 PM Unknown
SYARI’AH
Kata
ini berasal dari lafal شرع syara’a dengan mengambil bentuk mashdar syari’ah
yang berarti jalan ke tempat pengairan atau tempat berlalunya air di sungai.[1]
Syara’a juga berarti “sesuatu yang lebar dan dibuka kepadanya”. Kata syari’ah
muncul dalam al-Qur’an sebanyak lima kali, yaitu: al-Maidah: 48, al-Syuura: 13
dan 21, al-Jatsiyah: 18 dan al-A’raf: 163. Dalam hal ini agama yang ditetapkan
untuk manusia disebut syari’at dalam artian lughawi (bahasa) karena umat Islam
selalu melaluinya dalam kehidupan didunia. Berdasarkan pengertian-pengertian
diatas dapat diperoleh rumusan bahwa syari’ah adalah aturan-aturan yang
berkenaan dengan perilaku umat manusia, baik yang berkenaan dengan hukum pokok
maupun cabang yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. Namun
demikian, perlu difahami bahwa meskipun syari’ah sifatnya tetap (tidak
berubah), tetapi dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi, sebab
petunjuk-petunjuk yang bersifat tajally dapat membawa ke jalan yang lurus.
Penjelasan
singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qat'i dan apa pula
yang disebut zanni.
SYARI’AH DAN FIQH
1.
Nash Qat'i
Qat'i
itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut
lafaznya.Semua ayat al-Qur'an itu merupakan qat'i al-tsubut. Artinya, dari segi
"datangnya" ayat Qur'an itu bersifat pasti dan tidak mengalami
perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur'an itu mengandung qat'i al-dilalah.
Qat'i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk
dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat'i al-dilalah
tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini
tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat
tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat'i, yaitu "aqimush shalat"
Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab
sepakat akan kewajiban shalat.
Begitu
pula halnya dengan hadis. Hadis mutawatir mengandung sifat qat'i al-wurud
(qat'i dari segi keberadaannya). Tetapi, tidak semua hadis itu qat'i al-wurud
(hanya yang mutawatir saja) dan juga tidak semua hadis mutawatir itu bersifat
qat'i al-dilalah. Jadi, kalau dibuat bagan sbb:
*
Qat'i al-tsubut atau qat'i al-wurud: semua ayat Al-Qur'an dan Hadis mutawatir
*
Qat'i al-dilalah: tidak semua ayat al-Qur'an dan tidak semua hadis mutawatir
2.
Nash Zanni
Zanni
juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur'an
mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam
penafsiran. Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu',
kata "aw lamastumun nisa" dalam al-Qur'an terbuka untuk ditafsirkan.
Begitu pula lafaz "quru" (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini
yang dinamakan zanni al-dilalah.
Selain
hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh
jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak
memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah
zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung
lafaz zanni al-dilalah. Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut
keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan
lafaz hadis itu.
*
zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
*
zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain
(masyhur, ahad)
Nah,
Syari'ah tersusun dari nash qat'i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.
Contoh
praktis:
1.
(a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat'i dan ini syari'ah),
(b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan
itu (nashnya zanni dan ini fiqh)
Catatan: hadis mengatakan harus melihat
bulan, namun kata "melihat" mengandung penafsiran.
2.
(a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya
zanni dan ini fiqh)
Catatan: kata "bi" pada famsahuu
biru'usikum terbuka utk ditafsirkan.
3.
(a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apakah niat itu dilisankan (dengan
ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)
Catatan: sebagian ulama memandang perlu
niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan
ulama lain memandang niat dalam hati saja
sudah cukup
4.
(a) Judi itu dilarang (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa yang disebut judi itu? apakah lottere
juga judi? (ini fiqh)
Catatan: para ulama berbeda dalam mengurai
unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau tidak.
5.
(a) riba itu diharamkan (nas qat'i dan ini syari'ah)
(b) apa bunga bank itu termasuk riba? (ini
fiqh)
Catatan: para ulama berbeda dalam memahami
unsur riba dan 'illat (ratio legis) mengapa riba itu
diharamkan
6.
(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini
Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan?
(ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak
adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib
adalah menutup aurat (apakah mau ditutup dg
jilbab atau dg kertas koran atau dengan kain biasa).
Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu
termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut
wanita itu termasuk aurat sehingga wajib
ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya.
Jadi,
tidak semua hal kita harus berbeda pendapat. Juga tidak semua perbedaan
pendapat bisa dihilangkan. Kita tidak berbeda pendapat dalam hal Syari'ah namun
boleh jadi berbeda pendapat dalam hal fiqh. (mengenai sebab-sebab ulama berbeda
pendapat silahkan lihat tulisan yang lain "Mengapa Ulama Berbeda
Pendapat")
Ringkasan Materi Kuliah Mengenai "Aqidah"
5:43 PM Unknown
A.
PENGERTIAN
AQIDAH
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar
"al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi
kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat),at-tamaasuk(pengokohan)
dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan)
dan al-jazmu(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata
dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil
dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya),
" ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan
menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah
: 89).
Aqidah artinya
ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang
pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan
perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk
jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab,
al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).
Jadi kesimpulannya, apa
yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu
benar ataupun salah.
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar
"al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan),
al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu
biquwwah(pengikatan dengan kuat),at-tamaasuk(pengokohan) dan
al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan)
dan al-jazmu(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari
al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja:
" ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan"
(ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala
berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan
pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama
maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah
dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah
aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan
al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).
Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan
hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
B.
MATERI AJARAN AKIDAH
DALAM ISLAM
1. Aqidah Ilahiyah (Bersifat Ketuhanan)
Maksudnya seseorang
yang dalam keadaan sadar meyakini, memahami, menjiwai dan mengamalkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan kapasitas Alloh sebagai Tuhan. Ia meliputi
Syariah Allah (ketetapan atau aturan yang berupa perintah, larangan, anjuran,
janji, ancaman, dan kehendak),
Sifat-sifat Allah,Nama-nama Allah dan Otorisasi Allah.
2. Aqidah Nubuwah
Meyakini, memahami,
menjiwai dan mengamalkan yang berhubungan dengan nabi. Ia meliputi segala
ketetapan (perintah, anjuran, ancaman, larangan, janji, prediksi), Sifat
(Sidiq, amanah, tablig, fathonah), Keistimewaan, kemuliaan, akhlaqnya serta
ucapan, sikap, dan perbuatannya.
3. Aqidah Ruhaniyah (Metafisis)
Meyakini, menjiwai,
memahami, segala sesuatu yang bersifat ghoib
(tidak terdeteksi oleh panca indera).
4. Akidah Samiyyah (Pendengaran)
Meyakini apa yang
didengar atau diperoleh dari al-Quran dan as sunnah tanpa ada keraguan
sedikitpun.
C.
ASPEK KEYAKINAN /
AQIDAH
Aspek keyainan yang
harus ditimbulkan adalah:
1. Islam adalah satu-satunya agama yang
benar disisi Allah.
2. Islam adalah agama yang universal.
3. Islam yang dibawa oleh Rasul Muhammad
SAW adalah agama terakhir.
4. Setelah Ialam itu diyakini maka
haruslah ditindaklanjuti dengan amal, ilmu, da’wahatau
jihad dan shabar atau teguh dalam berislam.
jihad dan
5. Sempurnanya islam mencakup dua ahal
pokok yaitu: Sunnatullah Islam dalam dalam
bentuk ketentuan- ketentuan dasar.
bentuk
D.
HAKEKAT IMAN DAN
BANGUNAN INSAN KAMIL
Keimanan seseorang
bertambah melalui tahapan-tahapan, yakni:
1. Proses masuknya iman yakni dari
gejolak hati.
2. Berdzikir
3. Kemantapan iman dalam diri seseorang.
E.
IMAN KEPADA
ALLAH DAN RASUL-NYA
Empat konsep untuk mengembangkan dan
meningkatkan iman dalam perspektif filsafat pendidikan Islam, yakni:
Tauhid uluhiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa hanya Allah yang patut disembah,
memohon dan
minta pertolongan.
Tauhid
rububiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa hanya Allah yang menciptakan,
mengatur, dan
memelihara alam seisinya.
Tauhid
mulkiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa Allah Pemilik segalanya dan Yang
Menguasai
segalanya, Pemilik dan Penguasa manusia serta alam semesta, dan Penguasa di
hari kemudian.
Tauhid
rahmaniyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa Allah adalah Maha rahman dan
Maha rahim, Maha
pengampun, Pemaaf dan sebagainya.
IBADAH
Ibadah secara
bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut
syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan
maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
Ibadah adalah
taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para
Rasul-Nya.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup
seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan
atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi
yang paling lengkap.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan
penciptaan manusia. Allah berfirman dalam Quran Surat Adz-Dzaariyaat ayat
56-58:
“Artinya
: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah
kepada-Ku."
"Aku
tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki
supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi
rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.”
AKHLAQ
Akhlak berasal dari
kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya
perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia
atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau
Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah). Akhlak berasal dari kata “akhlaq”
yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai,
budi, tabiat dan adab.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)