Rangkuman Materi Kuliah Mengenai "Syari'ah"

Saturday, November 5, 2011

Rangkuman Materi Kuliah Mengenai "Syari'ah"


SYARI’AH

Kata ini berasal dari lafal شرع syara’a dengan mengambil bentuk mashdar syari’ah yang berarti jalan ke tempat pengairan atau tempat berlalunya air di sungai.[1] Syara’a juga berarti “sesuatu yang lebar dan dibuka kepadanya”. Kata syari’ah muncul dalam al-Qur’an sebanyak lima kali, yaitu: al-Maidah: 48, al-Syuura: 13 dan 21, al-Jatsiyah: 18 dan al-A’raf: 163. Dalam hal ini agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syari’at dalam artian lughawi (bahasa) karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupan didunia. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas dapat diperoleh rumusan bahwa syari’ah adalah aturan-aturan yang berkenaan dengan perilaku umat manusia, baik yang berkenaan dengan hukum pokok maupun cabang yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. Namun demikian, perlu difahami bahwa meskipun syari’ah sifatnya tetap (tidak berubah), tetapi dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi, sebab petunjuk-petunjuk yang bersifat tajally dapat membawa ke jalan yang lurus.

Penjelasan singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qat'i dan apa pula yang disebut zanni.

SYARI’AH DAN FIQH

1.      Nash Qat'i
Qat'i itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut lafaznya.Semua ayat al-Qur'an itu merupakan qat'i al-tsubut. Artinya, dari segi "datangnya" ayat Qur'an itu bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur'an itu mengandung qat'i al-dilalah. Qat'i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat'i al-dilalah tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat'i, yaitu "aqimush shalat" Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab sepakat akan kewajiban shalat.

Begitu pula halnya dengan hadis. Hadis mutawatir mengandung sifat qat'i al-wurud (qat'i dari segi keberadaannya). Tetapi, tidak semua hadis itu qat'i al-wurud (hanya yang mutawatir saja) dan juga tidak semua hadis mutawatir itu bersifat qat'i al-dilalah. Jadi, kalau dibuat bagan sbb:

* Qat'i al-tsubut atau qat'i al-wurud: semua ayat Al-Qur'an dan Hadis mutawatir
* Qat'i al-dilalah: tidak semua ayat al-Qur'an dan tidak semua hadis mutawatir

2.      Nash Zanni
Zanni juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur'an mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam penafsiran. Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu', kata "aw lamastumun nisa" dalam al-Qur'an terbuka untuk ditafsirkan. Begitu pula lafaz "quru" (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini yang dinamakan zanni al-dilalah.

Selain hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung lafaz zanni al-dilalah. Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan lafaz hadis itu.

* zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
* zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain (masyhur, ahad)

Nah, Syari'ah tersusun dari nash qat'i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.

Contoh praktis:

1. (a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat'i dan ini syari'ah),
    (b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan itu (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: hadis mengatakan harus melihat bulan, namun kata "melihat" mengandung penafsiran.
2. (a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: kata "bi" pada famsahuu biru'usikum terbuka utk ditafsirkan.
3. (a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)
    Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan   
    ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup
4. (a) Judi itu dilarang (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa yang disebut judi itu? apakah lottere juga judi? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam mengurai unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau tidak.
5. (a) riba itu diharamkan (nas qat'i dan ini syari'ah)
    (b) apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam memahami unsur riba dan 'illat (ratio legis) mengapa riba itu  
    diharamkan
6. (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib  
    adalah menutup aurat (apakah mau ditutup dg jilbab atau dg kertas koran atau dengan kain biasa).
    Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut
    wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya.

Jadi, tidak semua hal kita harus berbeda pendapat. Juga tidak semua perbedaan pendapat bisa dihilangkan. Kita tidak berbeda pendapat dalam hal Syari'ah namun boleh jadi berbeda pendapat dalam hal fiqh. (mengenai sebab-sebab ulama berbeda pendapat silahkan lihat tulisan yang lain "Mengapa Ulama Berbeda Pendapat")

0 komentar :

Post a Comment