Materi Ringkasan tentang Al - Sunnah
AL – SUNNAH
Sunnah atau bisa
disebut juga dengan hadis yang secara bahasa berarti kabar atau berita. Ulama ushul
fiqh mendefinisikan bahwa hadis adalah “ Segala sesuatu yang bersal dari Nabi
SAW selain Al – Quran, baik ucapan, perbuatan, maupun persetujuan yang layak
dijadikan dalil bagi hukum syara “. Sunnah
dalam pengertian pertama [ tradisi Nabi Muhammad SAW ] memiliki empat unsur
pokok, yaitu :
1. 1. Perkataan
3. Persetujuan
2. 2. Perbuatan 4. Cita – cita
Macam
– Macam Sunnah
1.
Macam-macam
al-Sunnah dilihat dari Segi bentuknya :
·
Fi’li, yaitu perbuatan Nabi. • Qauli, yaitu
perkataan Nabi
·
Taqriri, yaitu perizinan Nabi
2.
Ditinjau dari segi jumlah orang yang
menyampaikannya terbagi atas :
·
Mutawatir • Ahad,
·
Masyhur
3.
Ditinjau dari segi kualitas hadis,
terbagi atas :
·
Shahih • Dha’if
·
Hasan • Maudhu
4.
Ditinjau dari segi diteima atau
tidaknya terbagi atas :
·
Maqbul, yaitu hadis yang diterima.
·
Mardud, yaitu hadis yang mesti ditolak.
5.
Ditinjau dari segi orang yang
berbuat atau berkata terbagi atas :
·
Marfu’ • Maqtu’
·
Mauquf
6.
Pembagian lain yang disesuaikan
jenis, sifat, redaksi, teknis penyampaian dll, seperti :
·
Mu’an’an • Nawahi
·
Muanna • Munqathi
·
Awamir
Sejarah
dan Penulisan Hadist
Secara singkat perjalanan hadis Nabi adalah sebagai berikut
:
a. a. Fase Periwayatan dengan Lisan d.
Fase Penghafalan
b. b. Fase Penulisan dan Pembukaan e.
Fase Klasifikasi
c. c. Fase Penyaringan
Kedudukan
Hadist atau Sunnah
a. - Al-Qur’an
bersifat pasti dalam periwayatannya sedangkan sunnah tidak
b. - Sunnah
berfungsi sebagai penjabaran Al-Qur’an
c. - Al-Qur’an
adalah wahyu yang berasal dari Allah baik redaksi maupun isinya, sedangkan
sunnah dari
hambanya.
Fungsi
Sunnah terhadap Al-Qur’an
1.
Menguatkan
Pernyataan Al – Qur’an
2.
Menerangkan
ayat – ayat yang bersifat umum/ global
3.
Al
– Sunnah berfungsi membatasi kemutlakan yang dinyatakan Al – Qur’an
4.
Al
– Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al – Qur’an yang bersifat
umum.
5.
Al
– Sunnah menetapkan hokum baru yang tidak atau belum ditetapkan oleh Al – Qur’an.
0 komentar :
Post a Comment