2011

Saturday, November 26, 2011

Sunday, November 13, 2011

Paragraf Analogi Mengenai Disiplin Nasional dan Disiplin Berlalu Lintas



Perlu kita ketahui, apakah arti disiplin nasional. Disiplin nasional dapat diartikan sebagai bentuk kepribadian bangsa Indonesia yang tercermin dalam tingkah laku/ perbuatan yang berupa peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Kita tahu bahwa kedisiplinan masyarakat Indonesia sangat memperihatinkan. Seperti yang terjadi sekarang ini, yaitu ketertiban hukum di Indonesia yang kurang ditaati di masyarakat kita.

Hal ini jelas terlihat dalam kehidupan kita. Seperti banyak kendaraan – kendaraan dan para pengusaha yang tidak melakukan wajib pajak, padahal pajak sangat penting untuk anggaran negara. Contoh lain yaitu  kedisiplinan waktu. Terlihat bahwa Negara kita terkenal sering kali tidak tepat waktu dalam penentuannya.

Demikian pula dengan kediplinan dalam mematuhi peraturan rambu berlalu – lintas. Masyarakat kita sering kali melanggar rambu – rambu lalu lintas yang telah ditentukan.  Terbukti bahwa Indonesia adalah Negara yang keselamatan transportasi terendah di Asia. Angka kecelakaan yang tinggi pada tahun 2010 mencapai lebih dari 30rb jiwa meninggal akibat kecelakaan. Ini dikarenakan pengendara yang tidak berdisiplin dalam berlalu lintas. Seperti kenyataannya banyak kendaraan yang menerobos lurus ketika lampu lalu lintas merah, kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan di jalan raya, tidak sabar dalam berkendaraan dan ditemui pengendara yang tidak memakai sabuk keselamatan.

Saturday, November 5, 2011

Rangkuman Materi Kuliah Mengenai "Syari'ah"


SYARI’AH

Kata ini berasal dari lafal شرع syara’a dengan mengambil bentuk mashdar syari’ah yang berarti jalan ke tempat pengairan atau tempat berlalunya air di sungai.[1] Syara’a juga berarti “sesuatu yang lebar dan dibuka kepadanya”. Kata syari’ah muncul dalam al-Qur’an sebanyak lima kali, yaitu: al-Maidah: 48, al-Syuura: 13 dan 21, al-Jatsiyah: 18 dan al-A’raf: 163. Dalam hal ini agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syari’at dalam artian lughawi (bahasa) karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupan didunia. Berdasarkan pengertian-pengertian diatas dapat diperoleh rumusan bahwa syari’ah adalah aturan-aturan yang berkenaan dengan perilaku umat manusia, baik yang berkenaan dengan hukum pokok maupun cabang yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. Namun demikian, perlu difahami bahwa meskipun syari’ah sifatnya tetap (tidak berubah), tetapi dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi, sebab petunjuk-petunjuk yang bersifat tajally dapat membawa ke jalan yang lurus.

Penjelasan singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qat'i dan apa pula yang disebut zanni.

SYARI’AH DAN FIQH

1.      Nash Qat'i
Qat'i itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut lafaznya.Semua ayat al-Qur'an itu merupakan qat'i al-tsubut. Artinya, dari segi "datangnya" ayat Qur'an itu bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur'an itu mengandung qat'i al-dilalah. Qat'i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat'i al-dilalah tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat'i, yaitu "aqimush shalat" Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab sepakat akan kewajiban shalat.

Begitu pula halnya dengan hadis. Hadis mutawatir mengandung sifat qat'i al-wurud (qat'i dari segi keberadaannya). Tetapi, tidak semua hadis itu qat'i al-wurud (hanya yang mutawatir saja) dan juga tidak semua hadis mutawatir itu bersifat qat'i al-dilalah. Jadi, kalau dibuat bagan sbb:

* Qat'i al-tsubut atau qat'i al-wurud: semua ayat Al-Qur'an dan Hadis mutawatir
* Qat'i al-dilalah: tidak semua ayat al-Qur'an dan tidak semua hadis mutawatir

2.      Nash Zanni
Zanni juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur'an mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam penafsiran. Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu', kata "aw lamastumun nisa" dalam al-Qur'an terbuka untuk ditafsirkan. Begitu pula lafaz "quru" (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini yang dinamakan zanni al-dilalah.

Selain hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung lafaz zanni al-dilalah. Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan lafaz hadis itu.

* zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
* zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain (masyhur, ahad)

Nah, Syari'ah tersusun dari nash qat'i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.

Contoh praktis:

1. (a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat'i dan ini syari'ah),
    (b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan itu (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: hadis mengatakan harus melihat bulan, namun kata "melihat" mengandung penafsiran.
2. (a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: kata "bi" pada famsahuu biru'usikum terbuka utk ditafsirkan.
3. (a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)
    Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan   
    ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup
4. (a) Judi itu dilarang (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa yang disebut judi itu? apakah lottere juga judi? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam mengurai unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau tidak.
5. (a) riba itu diharamkan (nas qat'i dan ini syari'ah)
    (b) apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam memahami unsur riba dan 'illat (ratio legis) mengapa riba itu  
    diharamkan
6. (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib  
    adalah menutup aurat (apakah mau ditutup dg jilbab atau dg kertas koran atau dengan kain biasa).
    Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut
    wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya.

Jadi, tidak semua hal kita harus berbeda pendapat. Juga tidak semua perbedaan pendapat bisa dihilangkan. Kita tidak berbeda pendapat dalam hal Syari'ah namun boleh jadi berbeda pendapat dalam hal fiqh. (mengenai sebab-sebab ulama berbeda pendapat silahkan lihat tulisan yang lain "Mengapa Ulama Berbeda Pendapat")

Ringkasan Materi Kuliah Mengenai "Aqidah"


A.      PENGERTIAN AQIDAH 

Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat),at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat),at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

B.       MATERI AJARAN AKIDAH DALAM ISLAM

1.   Aqidah Ilahiyah (Bersifat Ketuhanan)
Maksudnya seseorang yang dalam keadaan sadar meyakini, memahami, menjiwai dan mengamalkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kapasitas Alloh sebagai Tuhan. Ia meliputi Syariah Allah (ketetapan atau aturan yang berupa perintah, larangan, anjuran, janji, ancaman, dan kehendak),  Sifat-sifat Allah,Nama-nama Allah dan Otorisasi Allah.
2.   Aqidah Nubuwah
Meyakini, memahami, menjiwai dan mengamalkan yang berhubungan dengan nabi. Ia meliputi segala ketetapan (perintah, anjuran, ancaman, larangan, janji, prediksi), Sifat (Sidiq, amanah, tablig, fathonah), Keistimewaan, kemuliaan, akhlaqnya serta ucapan, sikap, dan perbuatannya.
3.   Aqidah Ruhaniyah (Metafisis)
Meyakini, menjiwai, memahami, segala sesuatu yang bersifat ghoib  (tidak terdeteksi oleh panca indera).
4.   Akidah Samiyyah (Pendengaran)
Meyakini apa yang didengar atau diperoleh dari al-Quran dan as sunnah tanpa ada keraguan sedikitpun.

C.      ASPEK KEYAKINAN / AQIDAH

Aspek keyainan yang harus ditimbulkan adalah:
1. Islam adalah satu-satunya agama yang benar disisi Allah.
2. Islam adalah agama yang universal.
3. Islam yang dibawa oleh Rasul Muhammad SAW adalah agama terakhir.
4. Setelah Ialam itu diyakini maka haruslah ditindaklanjuti dengan amal, ilmu, da’wahatau   
    jihad dan shabar atau teguh dalam berislam.
5. Sempurnanya islam mencakup dua ahal pokok yaitu: Sunnatullah Islam dalam dalam      
    bentuk ketentuan- ketentuan dasar.

D.      HAKEKAT IMAN DAN BANGUNAN INSAN KAMIL


Keimanan seseorang bertambah melalui tahapan-tahapan, yakni:
1. Proses masuknya iman yakni dari gejolak hati.
2. Berdzikir
3. Kemantapan iman dalam diri seseorang.

E.       IMAN KEPADA ALLAH DAN RASUL-NYA

Empat konsep untuk mengembangkan dan meningkatkan iman dalam perspektif filsafat pendidikan Islam, yakni:
      
      Tauhid uluhiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa hanya Allah yang patut disembah,
memohon dan minta pertolongan.

      Tauhid rububiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa hanya Allah yang menciptakan,
mengatur, dan memelihara alam seisinya.

      Tauhid mulkiyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa Allah Pemilik segalanya dan Yang
Menguasai segalanya, Pemilik dan Penguasa manusia serta alam semesta, dan Penguasa di hari kemudian.

      Tauhid rahmaniyah, yaitu bertolak dari pandangan bahwa Allah adalah Maha rahman dan Maha rahim, Maha pengampun, Pemaaf dan sebagainya.

IBADAH 

        Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan
maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

           Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman dalam Quran Surat Adz-Dzaariyaat ayat 56-58:

“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku."
"Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.”            

AKHLAQ

Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah). Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. 

Tuesday, October 25, 2011

Tragedi Meninggalnya Simoncelli di Sepang, Malaysia



Dunia MotoGp kembali berduka atas kehilangan rider berbakat dunia yaitu Marco Simoncelli. kejadian tersebut terjadi di Sirkuit Sepang, Malaysia pada 23 Oktober 2011. Maaf baru update beritanya. Simoncelli meninggal akibat kecelakaan yang terjadi saat balap Moto GP seri Malaysia berlangsung Minggu kemarin (23/10) tragedi ini sangat mengejutkan dunia, terutama di Indonesia. Sirkuit tersebut tidak disalahkan atau yang menyebabkan meninggalkan rider ternama melainkan itu resmi karena kecelakaan.

Saat pertandingan motoGP yang berlangsung di Malaysia suhu udara cukup terik dan panas. padahal sirkuit Sepang yang terletak jauh dari ibukota Malaysia yaitu Kuala Lumpur tersebut terkenal dengan lintasan yang lembab dan sering diguyur hujan sehingga lintasan tersebut sering sekali licin. namun berbeda dengan minggu (23/10) sirkuit tersebut sangatlah panas dan terik.

Dalam rekaman video kecelakaan yang saya lihat di youtube, terlihat motor Simoncelli membelok ke arah kanan, dengan sang pembalap terlihat tergelincir.Dengan kondisi kepalanya berada sejajar dengan trek, Simoncelli terlontar sebelum kemudian terlindas motor Collin Edwards dan Valentino Rossi. Tabrakan mengerikan membuat helm Simoncelli terlepas, dan membuat ia diam tidak bergerak di atas aspal. Ia kemudian diumumkan telah meninggal, karena cedera serius di bagian kepala, leher dan dada. Kecelakaan menyebabkan Simoncelli terkapar di dalam trek dengan helm terlepas dan dia sama sekali tidak bergeming, sedangkan Edwards terseret keluar trek dan mengalami cedera bahu. Sedangkan Rossi masih bisa selamat dan mengendalikan motornya.


Walaupun saya kurang mengerti alur tragedi naas tersebut tetapi saya mencoba merangkum dari berbagai info yang saya ketahui. dan saya juga turut berduka cita atas meninggalnya rider motoGP Marco Simoncelli, semoga dia mendapatkan ketenangan di sana ( Amin .. ) Rest in Peace Marco Simoncelli. Selamat Jalan.

Ringkasan Materi Kuliah "Ijtihad"


IJTIHAD

Secara bahasa ijtihad berasal dari kata ja-ha-da. Kata inipun berarti kesanggupan (Al-Wus), kekuatan (Al-Thaqah), dan berat (Al-Masyaqqah). Atau dengan kata lain ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh – sungguh, sedang  menurut istilah adalah menggunakan seluruh kesanggupan berfikir untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan mengeluarkan hukum dari Al –Kitab dan As – Sunnah. Karena ijtihad itu dihasilakan dari ra’yu ulama maka tingkat kebenarannya bersifat dzanniyah. Definisi ijtihad di atas secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fiqih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal. Bukan bidang pemikiran. Ijtihad berkenaan dengan dalil zhoni berbeda dengan Husen, Harun Nasution menjelaskan bahwa pengertian ijtihad hanya dalam lapangan fiqh adalah ijtihad daslam pengertian sempit. Dalam arti luas menurutnya ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasyawuf dan filsafat.

Harun Nasution, Ibrahim Abbas Al-Dzarwi ( 1983 : 9 ) mendefinisikan ijtihad. Menurut Fakhruddin ijtihad adalah pengarahan kemampuan untuk memikirkan apa saja yang tidak mendatangkan celaan.

A. KEDUDUKAN IJTIHAD

Berbeda dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah,
ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :


Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.


Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.


Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan  ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.


Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.


Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

B. SYARAT-SYARAT MUJTAHID

Syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istimbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syari’at dan tathbiqh / penerapan hukum). Syarat-syarat mujtahid, ada baiknya dijelaskan dulu menurut hukum ijtihad, yaitu sebagai berikut:


a.       Al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nas.
b.      Mujtahid yaitu orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan intuk berijtihad dengan   
       syarat-syarat tertentu.
c.       Mujtahid fih ialah hukum-hukum syari’ah yang bersifat amali (taqlifi).
d.      Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih.

C. MACAM – MACAM DAN METODE IJTIHAD

Qiyasartinya reasoning by analogy. Makna aslinya adalah mengukur atau membandingkan atau menimbang dengan menimbangkan sesuatu. Contoh: pada masa nabi ada belum ada permasalahan padi. Dengan demikian diperlukan ijtihad dengan jalan qiyas dalam menentukan zakat.


Ijma’ atau konsensus. Kata ijma’ berasal dari kata jam’un yang artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna, yaitu menyusun dan mengatur sesuatu hal yang tidak teratur. Oleh sebab itu, ia berarti menetapkan dan memutuskan suatu perkara, dan berarti pula sepakat atau bersatu dalam pendapat. Persetujuan pendapat berdasarkan dengan hasil ijma’ ini contohnya bagaimana masalah kelurga berencana.


Istihsan, istihsan artinya preference, makna aslinya ialah menganggap baik suatu barang atau menyukai barang itu menurut terminlogi para ahli hukum, berarti didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan keadilan, sebagai cotoh adalah peristiwa Ummar bin hatab yang tidak melaksanakan hukum potong tangan kepada seorang pencuri pada masa peceklik.


Mashalihul Mursalah artinya : keputusan yang berdasarkan guna dan manfaat sesuai dengan tujuan hukum syara’. Kepentingan umum yang menjadi dasar pertimbangan maslahat dari suatu peristiwa. Contoh metode ini adalah tentang khamar dan judi. Dala ketentuan nash bahwa khamar dan judi itu manfaat bagi manusia, tetapi bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Dari sebuah nash dapat dilihat bahwa suatu masalah yang mengandung masalahat dan manfaat, di dahulukan menolak mafsadat. Untuk ini terdapat kaidah,

D. CARA – CARA BERIJTIHAD

Target yang dicapai dalam berijtihad di bagi menjadi dua bagian yang pertama, ijtihad dalam bentuk mengerahkan pemikiran untuk menetapkan suatu ketentuan pelaksanaan hokum atau ibadah. Kedua, ijtihad dalam bentuk mengerahkan pemikiran untuk menetapkan suatu ketentuan atau keputusan hukum secara rinci. Syarat – syarat melakukan ijtihad adalah sebagai berikut :


1. Menguasai bahasa Arab
2. Menguasai Al- Qur’an dan Al – Sunnah
3. Mengusai ilmu fiqh dan ushul fiqh
4. Menguasai berbagai pendapat para sahabat dan ulama,
5. Mengetahui pokok ajaran islam
6. Menguasai ilmu penunjang yang relevan.

E. DASAR – DASAR HUKUM IJTIHAD

Dasar hukum ijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar ijtihad: adapun Sunnah yang menjadi dasar ijtihad diantaranya Hadits Amr bin Ash yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

اذا حكم الحاكم فاجتهد فاطاب فله اجران واذا حكم فاجتهد ثم اخطأ فله اجر واحد

apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala” . (HR. Muslim, 11,t.th :62).

Monday, October 24, 2011

Materi Ringkasan tentang Al - Sunnah



AL – SUNNAH

Sunnah atau bisa disebut juga dengan hadis yang secara bahasa berarti kabar atau berita. Ulama ushul fiqh mendefinisikan bahwa hadis adalah “ Segala sesuatu yang bersal dari Nabi SAW selain Al – Quran, baik ucapan, perbuatan, maupun persetujuan yang layak dijadikan dalil bagi hukum syara  “. Sunnah dalam pengertian pertama [ tradisi Nabi Muhammad SAW ] memiliki empat unsur pokok, yaitu :
1.    1.    Perkataan                                3.   Persetujuan
2.     2.  Perbuatan                                4.   Cita – cita

Macam – Macam Sunnah
1.      Macam-macam al-Sunnah dilihat dari Segi bentuknya :
·           Fi’li, yaitu perbuatan Nabi.             Qauli, yaitu perkataan Nabi
·           Taqriri, yaitu perizinan Nabi
2.      Ditinjau dari segi jumlah orang yang menyampaikannya terbagi atas :
·           Mutawatir                                        Ahad,
·           Masyhur
3.      Ditinjau dari segi kualitas hadis, terbagi atas :
·           Shahih                                              Dha’if
·           Hasan                                               Maudhu
4.      Ditinjau dari segi diteima atau tidaknya terbagi atas :
·           Maqbul, yaitu hadis yang diterima.
·           Mardud, yaitu hadis yang mesti ditolak.
5.      Ditinjau dari segi orang yang berbuat atau berkata terbagi atas :
·           Marfu’                                               Maqtu’
·           Mauquf
6.      Pembagian lain yang disesuaikan jenis, sifat, redaksi, teknis penyampaian dll, seperti :
·           Mu’an’an                                            Nawahi
·           Muanna                                              Munqathi
·           Awamir

Sejarah dan Penulisan Hadist
Secara singkat perjalanan hadis Nabi adalah sebagai berikut :
a.     a.   Fase Periwayatan dengan Lisan          d.    Fase Penghafalan
b.     b.  Fase Penulisan dan Pembukaan          e.     Fase Klasifikasi
c.      c.  Fase Penyaringan

Kedudukan Hadist atau Sunnah
a.       - Al-Qur’an bersifat pasti dalam periwayatannya sedangkan sunnah tidak
b.      - Sunnah berfungsi sebagai penjabaran Al-Qur’an
c.      -  Al-Qur’an adalah wahyu yang berasal dari Allah baik redaksi maupun isinya, sedangkan sunnah dari     
        hambanya.

Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur’an
1.      Menguatkan Pernyataan Al – Qur’an
2.      Menerangkan ayat – ayat yang bersifat umum/ global
3.      Al – Sunnah berfungsi membatasi kemutlakan yang dinyatakan Al – Qur’an
4.      Al – Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al – Qur’an yang bersifat umum.
5.      Al – Sunnah menetapkan hokum baru yang tidak atau belum ditetapkan oleh Al – Qur’an.