UAS Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam

Saturday, January 21, 2012

UAS Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam




Nama              : Yoga Putra Prathama
NPM               : 1115031084
Kelas               : B
Mata Kuliah  : Pendidikan Agama Islam

Materi UAS

1.        Bagaimana akhlak sebelum melaksanakan pernikahan ?
2.        Apa yang dimaksud dengan aqidah, landasan dasarnya dan tujuannya ?
3.        Sebutkan dan jelaskan beserta contoh dalil naqli (Al-Qur’an / Hadist) tentang ruang lingkup muamalah ?
4.        Sebutkan dan jelaskan beserta dalil naqli (Al-Qur’an / Hadist) tentang ruang lingkup akhlak ?
5.        Jelaskan perbedaan aqidah, ibadah, dan akhlak beserta contoh dan hubungan antara ketiganya ?

Jawaban

1.        Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang (suami dan isteri) dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Pada bagian permulaan surat Al Mu'minuun disebutkan bahwa salah satu tanda orang-orang mukmin itu ialah orang yang menjaga kemaluannya, sedang permulaan surat An- Nuur menetapkan hukum bagi orang-orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya yaitu pezina wanita, pezina laki-laki dan apa yang berhubungan dengannya, seperti menuduh orang berbuat zina, keharusan menutup mata terhadap hal-hal yang ada hubungannya dengan perbuatan zina, menyuruh agar orang-orang yang tidak sanggup melakukan pernikahan menahan diri dan sebagainya.

a.      Hukum Nikah
Firman Allah yang artinya :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’ 

2)  Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An-Nur ; 32)

Pernikah hukumnya wajib bagi orang yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus pada hal-hal yang diharamkan oleh agama, dan nikah hukumnya sunnah bagi orang yang mampu membiayainya tapi dia tidak khawatir terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.

b.      Rukun Nikah

Sebelum melakukan pernikahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk
mensahkan suatu pernikahan, antara lain :
1.  Wali
2.  2 orang saksi
3.  Akad nikah/sighat
4.    Mahar/mas kawin

2.        Kata ” ‘aqidah “ diambil dari kata dasar “al-‘aqdu” yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
Jadi dapat disimpulakan Aqidah yaitu ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul.
Sebagaimana firman Allah dan sabda Nabi :
4:136




“  Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya .”
Tujuannya karena aqidah maupun iman mempunyai objek kajian yang sama, yakni menyangkut masalah keimanan dan kepercayaan, maka kepercayaan (keyakinan) seorang muslim tidak boleh setengah hati atau ragu – ragu tetapi harus benar da kukuh . alat untuk mengukur keimanan atau aqidah seseorang adlah hati. Oleh karena itu mengukur aqidah seseorang yang paling akurat adalah hasil evaluasi bagi pemiliki hati orang itu sendiri. Orang lain tidak bias menilai aqidah seseorang. Jadi akal dan hati dalam aqidah Islam ditempatkan secara proposional. Aqidah islam bukan hanya dogma yang dipaksakan harus diimani, tetapi juga dapat dimengerti oleh akal sehat. Aqidah menjadi kokoh jika ada keselarasan antara akal dan hati.
3.        Dalil Naqli mengenai ruang lingkup Mu’amalah :
Bila dua orang mengadakan perjanjian jual beli maka masing-masing boleh menentukan pilihannya selama mereka belum berpisah, atau salah seorang dari mereka menentukan sikap, Nabi saw bersabda : Apabila salah seoramg dari dua belah pihak sudah menentukan pilihannya atau ketentuannya , kemudian mereka melakukannya sesuai pilihan itu, berarti jual-belinya jadi. ( HR Jama’ah ).
dua pihak orang yang berjual-beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum saling meninggalkan atau sehingga mereka saling berpisah, apabila mereka saling membenarkan atau dan sama-sama jelas maka merekan mendapat berkah, apabila mereka saling menyembunyikan (saling merahasiakan) dan saling bohong maka hapuslah keberkahannya ( HR Jama’ah ).
Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya dalam melakukan transaksi agar berhati-hati , supaya dalam berjual-beli mendapat suatu kepastian , baik penjual maupun pembeli sama-sama relanya karena barang yang diperjual belikan sudah jelas tisak ada yang disamarkan/diragukan lagi, pembeli pun tidak merasa terbujuk . Rasulullah pun menganjurkan agar dua belah pihak mendapat nasihat dari orang lain atau informasi dari yang lain tentang harga, demikian juga tentang benda yang diperjual belikan tidak ada cacad, sehingga hasilnya mendapat berkah, sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw.
Barang siapa menjual barang ada cacatnya dan si penjual tidak mau memberitahukan cacatnya , maka selamanya ada dalam murka Allah , dan malaikat pun selalu melaknatnya.
4.        Kata akhlak banyak ditemukan di dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. salah satunya hadis yang berbunyi: “Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.
Bertitik tolak dari pengertian bahasa ini, akhlak bisa dimaknai sebagai kelakuan manusia yang beraneka ragam. Keanekaragaman kelakuan ini antara lain, nilai kelakuan yang berkaitan dengan baik dan buruk, serta dari objeknya, yakni kepada siapa kelakuan itu ditujukan.
Dalil yang membuktikan tentang ruang lingkup akhlak :
a.       Q.S Al - Qalam 68 : 04
68:4

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”
b.      Q.S  al - Ahzab 33 : 21
33:21


“ Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah .”
Antara tujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutuskan adalah menyempurnakan akhlak yang shalih :

Sesungguhnya aku diutus tidak lain untuk menyempurnakan akhlak yang shalih.
Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Adab al-Mufrad, hadis no: 273 (Bab akhlak yang baik).

Akhlak yang mulia mencerminkan kesempurnaan iman:
Mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya.
Dikeluarkan oleh al-Tirmizi dan dinilai hasan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan al-Tirmizi, hadis no: 1162 (Kitab al-Radha’, Bab berkenaan hak wanita ke atas suaminya).

Akhlak yang mulia merupakan ibadah yang paling memberatkan timbangan amal:
Tiada sesuatu yang lebih memberatkan timbangan (pada Hari Akhirat) berbanding akhlak yang baik.
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, hadis no: 4799 (Kitab al-Adab, Bab berkenaan akhlak yang baik).




Orang yang memiliki akhlak yang mulia menjadi orang yang dicintai oleh Allah:
Sesungguhnya Allah mencintai sikap lemah lembut dalam segala urusan.
Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahihnya – hadis no: 2165 (Kitab al-Salam, Bab larangan mendahului Ahl al-Kitab).

5.        Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup ini diperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam. Pedoman hidup ini dijadikan pula sebagai pondasi dari seluruh bangunan aktifitas manusia.
Contohnya : Senantiasa mengingat Allah SWT, senantiasa berdzikir kepada Allah SWT.

Ibadah dapat diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, dan merendahkan diri.
Contohnya : Melaksanakan kewajiban sholat lima waktu, senantiasa membaca Al – Qur’an.
Akhlak adalah sikap dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya di muka bumi ini. Sikap dan prilaku manusia sangat dipengaruhi lingkungannya.
Contohnya : Jika berjanji harus ditepati yaitu apabila seorang berjanji maka harus ditepati. Jika orang menepati janji maka seseorang telah menjalankan aqidahnya dengan baik.

Hubungan antara ketiganya yaitu aqidah seseorang akan benar dan lurus jika kepercayaan dan keyakinanya terhadap alam juga lurus dan benar. Serta akhlak dari seseorang juga harus lurus dalam arti berhati dan berbudi baik. Disamping itu apabila aqidah dan akhlak sesorang itu baik akan baik pula ibadah mereka dengan Allah SWT dan antar sesama makhluk hidup.

0 komentar :

Post a Comment