UAS Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Nama : Yoga Putra Prathama
NPM : 1115031084
Kelas : B
Mata Kuliah : Pendidikan Agama
Islam
Materi UAS
1.
Bagaimana
akhlak sebelum melaksanakan pernikahan ?
2.
Apa
yang dimaksud dengan aqidah, landasan dasarnya dan tujuannya ?
3.
Sebutkan
dan jelaskan beserta contoh dalil naqli (Al-Qur’an / Hadist) tentang ruang
lingkup muamalah ?
4.
Sebutkan
dan jelaskan beserta dalil naqli (Al-Qur’an / Hadist) tentang ruang lingkup akhlak ?
5.
Jelaskan
perbedaan aqidah, ibadah, dan akhlak beserta contoh dan hubungan antara
ketiganya ?
Jawaban
1.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan
oleh dua orang (suami dan isteri) dengan
maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama,
hukum negara, dan hukum adat. Pada
bagian permulaan surat Al Mu'minuun disebutkan bahwa salah satu tanda orang-orang mukmin itu
ialah orang yang menjaga kemaluannya,
sedang
permulaan surat An- Nuur
menetapkan hukum bagi orang-orang yang
tidak
dapat menjaga kemaluannya yaitu pezina wanita, pezina laki-laki dan apa yang berhubungan dengannya,
seperti menuduh orang berbuat zina,
keharusan
menutup mata terhadap hal-hal yang ada hubungannya dengan perbuatan zina, menyuruh agar
orang-orang yang tidak sanggup melakukan
pernikahan
menahan diri dan sebagainya.
a.
Hukum
Nikah
Firman
Allah yang artinya :
“ Dan jika kamu takut tidak akan
dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan
yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian
jika
kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat
kepada tidak berbuat aniaya. (QS.
An-Nisa’
2) Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha mengetahui.” (QS.
An-Nur ; 32)
Pernikah hukumnya wajib bagi orang yang
mampu membiayainya serta merasa
khawatir akan terjerumus pada hal-hal yang diharamkan oleh agama, dan nikah hukumnya sunnah bagi
orang yang mampu membiayainya tapi dia
tidak
khawatir terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.
b.
Rukun Nikah
Sebelum melakukan pernikahan ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi
untuk
mensahkan suatu pernikahan, antara lain :
1. Wali
2. 2 orang saksi
3. Akad nikah/sighat
4.
Mahar/mas kawin
2.
Kata
” ‘aqidah “ diambil dari kata dasar
“al-‘aqdu” yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam
(pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan
kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya
juga mempunyai arti al-yaqiin
(keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
Jadi dapat disimpulakan Aqidah
yaitu ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan.
Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan
keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya
pada Rasul.
Sebagaimana firman Allah dan
sabda Nabi :
“ Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada
Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barang siapa yang kafir
kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari
kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya .”
Tujuannya karena aqidah
maupun iman mempunyai objek kajian yang sama, yakni menyangkut masalah keimanan
dan kepercayaan, maka kepercayaan (keyakinan) seorang muslim tidak boleh
setengah hati atau ragu – ragu tetapi harus benar da kukuh . alat untuk
mengukur keimanan atau aqidah seseorang adlah hati. Oleh karena itu mengukur
aqidah seseorang yang paling akurat adalah hasil evaluasi bagi pemiliki hati
orang itu sendiri. Orang lain tidak bias menilai aqidah seseorang. Jadi akal
dan hati dalam aqidah Islam ditempatkan secara proposional. Aqidah islam bukan
hanya dogma yang dipaksakan harus diimani, tetapi juga dapat dimengerti oleh
akal sehat. Aqidah menjadi kokoh jika ada keselarasan antara akal dan hati.
3.
Dalil
Naqli mengenai ruang lingkup Mu’amalah :
Bila dua
orang mengadakan perjanjian jual beli maka masing-masing boleh menentukan
pilihannya selama mereka belum berpisah, atau salah seorang dari mereka
menentukan sikap, Nabi saw bersabda : Apabila salah seoramg dari dua belah
pihak sudah menentukan pilihannya atau ketentuannya , kemudian mereka
melakukannya sesuai pilihan itu, berarti jual-belinya jadi. ( HR
Jama’ah ).
dua pihak
orang yang berjual-beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum saling
meninggalkan atau sehingga mereka saling berpisah, apabila mereka saling
membenarkan atau dan sama-sama jelas maka merekan mendapat berkah, apabila
mereka saling menyembunyikan (saling merahasiakan) dan saling bohong maka
hapuslah keberkahannya ( HR Jama’ah ).
Rasulullah
saw menganjurkan kepada umatnya dalam melakukan transaksi agar berhati-hati ,
supaya dalam berjual-beli mendapat suatu kepastian , baik penjual maupun
pembeli sama-sama relanya karena barang yang diperjual belikan sudah jelas
tisak ada yang disamarkan/diragukan lagi, pembeli pun tidak merasa terbujuk .
Rasulullah pun menganjurkan agar dua belah pihak mendapat nasihat dari orang
lain atau informasi dari yang lain tentang harga, demikian juga tentang benda
yang diperjual belikan tidak ada cacad, sehingga hasilnya mendapat berkah,
sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw.
Barang siapa
menjual barang ada cacatnya
dan si penjual tidak mau memberitahukan cacatnya , maka selamanya ada dalam murka Allah , dan malaikat pun
selalu melaknatnya.
4.
Kata akhlak banyak
ditemukan di dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. salah satunya hadis yang
berbunyi: “Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.
Bertitik tolak dari pengertian bahasa ini, akhlak bisa
dimaknai sebagai kelakuan manusia yang beraneka ragam. Keanekaragaman kelakuan
ini antara lain, nilai kelakuan yang berkaitan dengan baik dan buruk, serta
dari objeknya, yakni kepada siapa kelakuan itu ditujukan.
Dalil yang membuktikan tentang ruang lingkup akhlak :
a. Q.S Al - Qalam 68 : 04
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”
b.
Q.S al - Ahzab 33 : 21
“ Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu
suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah
dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah .”
Antara tujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
diutuskan adalah menyempurnakan akhlak yang shalih :
Sesungguhnya aku diutus tidak lain untuk
menyempurnakan akhlak yang shalih.
Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan dinilai sahih oleh
al-Albani dalam Shahih al-Adab al-Mufrad, hadis no: 273 (Bab akhlak yang baik).
Akhlak yang mulia mencerminkan kesempurnaan iman:
Mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang
paling baik akhlaknya.
Dikeluarkan oleh al-Tirmizi dan dinilai hasan sahih
oleh al-Albani dalam Shahih Sunan al-Tirmizi, hadis no: 1162 (Kitab al-Radha’,
Bab berkenaan hak wanita ke atas suaminya).
Akhlak yang mulia merupakan ibadah yang paling memberatkan timbangan
amal:
Tiada sesuatu yang lebih memberatkan timbangan (pada
Hari Akhirat) berbanding akhlak yang baik.
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan dinilai sahih oleh
al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, hadis no: 4799 (Kitab al-Adab, Bab
berkenaan akhlak yang baik).
Orang yang memiliki akhlak yang mulia menjadi orang yang dicintai oleh
Allah:
Sesungguhnya
Allah mencintai sikap lemah lembut dalam segala urusan.
Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahihnya – hadis no:
2165 (Kitab al-Salam, Bab larangan mendahului Ahl al-Kitab).
5.
Aqidah
merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup ini
diperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya
sebagai mahluk alam. Pedoman hidup ini dijadikan pula sebagai pondasi dari
seluruh bangunan aktifitas manusia.
Contohnya : Senantiasa
mengingat Allah SWT, senantiasa berdzikir kepada Allah SWT.
Ibadah dapat
diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, dan merendahkan diri.
Contohnya : Melaksanakan kewajiban sholat lima waktu,
senantiasa membaca Al – Qur’an.
Akhlak adalah sikap dan perilaku manusia dalam menjalani
kehidupannya di muka bumi ini. Sikap dan prilaku manusia sangat dipengaruhi
lingkungannya.
Contohnya : Jika berjanji harus
ditepati yaitu apabila seorang berjanji maka harus ditepati. Jika orang
menepati janji maka seseorang telah menjalankan aqidahnya dengan baik.
Hubungan antara ketiganya yaitu aqidah seseorang akan benar dan
lurus jika kepercayaan dan keyakinanya terhadap alam juga lurus dan benar. Serta akhlak dari seseorang juga harus lurus dalam
arti berhati dan berbudi baik. Disamping itu apabila aqidah dan akhlak sesorang
itu baik akan baik pula ibadah mereka dengan Allah SWT dan antar sesama makhluk
hidup.
0 komentar :
Post a Comment